Saturday, May 17, 2014

Akuntansi Syariah: Akuntansi Akad Istishna'

BAB I
PENDAHULUAN
Ø   Latar Belakang Masalah
Akuntansi merupakan identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi Syariah dimunculkan ketika hadir ketentuan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan agama Islam, haruslah beroperasi dengan dasar syariat Islam pula.
Akuntansi syariah, dalam perjalanan perasionalnya tidak hanya terpaku pada satu jalan. Melainkan jalan – jalan lain yang terbagi sesuai jenis transaksi dalam akuntansi. Diantaranya ada akuntansi Musyarakah, akuntansi Mudharabah, akuntansi Murabahah, akuntansi Salam, akuntansi Istishna’ dan lain sebagainya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Akad Istishna’
Akad Istishna merupakan jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria dan pola pembayaran ssesuai dengan kesepakatan. Dalam akad ini, kedua belah pihak bersepakat apakah pembayaran akan dilakukan dimuka, melalui angsuran, atau ditangguhkan sampai waktu tertentu yang akan datang.
Berdasarkan PSAK 104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

B.            Rukun Transaksi Istishna’
Rukun transaksi Istishna’ meliputi :
a.       Transaktor, yaitu pembeli (mushtashni’) dan penjual (shani’)
Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal, seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
b.      Objek akad Istishna’
Rukun objek akad jual beli Istishna’ meliputi barang yang diperjual-belikan dan harga barang tersebut.
c.       Ijab dan qabul
Menunjukkan pernyataan kehendak jual beli Istishna’ dari kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari penjual (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah).

C.           Ketentuan Tentang Istishna’
Berikut ketentuan mengenai Akad Istishna’ berdasarkan Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 :
1.         Ketentuan tentang Pembayaran :
a.       Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
b.      Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
c.       Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
2.         Ketentuan tentang Barang :
a.         Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
b.         Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
c.         Penyerahannya dilakukan kemudian.
d.        Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
e.         Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
f.          Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
g.         Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan  kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

D.           Teknis Pencatatan Transaksi Istishna’
Contoh pencatatan Transaksi Istishna’ dengan jangka waktu 2 tahun
v  Pembayaran beban Pra Akad :
1.         Pada saat dikeluarkan biaya akad
Beban pra akad istishna ditangguhkan                                 xxx
          Kas                                                                                          xxx
2.         Pada saat ada kepastian penandatangan akad
Aktiva istishna dalam penyelesaian                                      xxx
          Beban pra akad istishna ditangguhkan                                   xxx
3.         Bila akad tidak jadi ditandatangani
Beban pra akad istishna                                                        xxx
          Beban pra akad istishna ditangguhkan                                   xxx
v  Pembayaran untuk pembangunan gedung perkantoran bersangkutan tahun pertama dan tahun kedua
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 1                    xxx
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 2                    xxx
Kas tahun 1                                                                 xxx
Kas tahun 2                                                                 xxx
v  Penagihan bank syariah kepada pihak pembeli akhir untuk tahun 1 dan tahun ke-2
Piutang Istishna tahun-1                                                  xxx
Piutang Istishna tahun-2                                                  xxx
Termin Istishna tahun-1                                              xxx
Termin Istishna tahun-2                                              xxx
v  Penerimaan pembayaran dari pembeli akhir oleh bank syariah pada tahun 1 dan tahun ke-2
Kas tahun-1                                                                      xxx
Kas tahun-2                                                                      xxx
Piutang Istishna tahun 1                                             xxx
Piutang Istishna tahun 2                                             xxx
v  Metode pengakuan pendapatan istishna dengan cara pembayaran tangguh:
Ø  Cara 1:
Metode penyelesaian prosentase Tahun 1 :
(total biaya tahun 1 / total biaya tahun 2) * 100% = (prosentase)
Penerimaan dari pembeli akhir (tahun 1 + 2) * (prosentase) = (xx)
Pendapatan (xx) total biaya tahun 1 = (pendapatan istishna’ tahun 1)

Metode penyelesaian prosentase Tahun 2 :
(tagihan termin tahun 2 / total biaya tahun 2) * 100% = (persen)
Penerimaan dari pembeli akhir (tahun 1 + 2) * (persen) = (yy)
Pendapatan (yy) – tagihan termin tahun 2 = (pendapatan istishna’ tahun 2)

Ø  Jurnal:
Harga pokok Istisna tahun 1                                       xxx
Harga pokok Istisna tahun 2                                       xxx
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 1                   xxx
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 2                   xxx
Nilai kontrak Istishna tahun 1                                     xxx
Nilai kontrak Istishna tahun 2                                     xxx

Ø  Cara 2 : Metode akad selesai
Tahun ke-1 tidak ada perhitungan pendapatan karena belum selesai
Tahun ke-2
Harga pokok Istishna                                                       xxx
Aktiva Istishna dalam penyelesaian                                 xxx
          Nilai kontrak Istishna                                                         xxx



BAB III
PENUTUP
v   Kesimpulan :
1.      Akad Istishna merupakan jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria dan pola pembayaran ssesuai dengan kesepakatan.
2.      Rukun transaksi Istishna’ meliputi :
a.       Transaktor, yaitu pembeli (mushtashni’) dan penjual (shani’)
b.      Objek akad Istishna’
c.       Ijab dan qabul
3.      Ketentuan mengenai Akad Istishna’ diatur dalam Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000

4.      Teknis pencatatan transaksi Istishna’ dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai paraturan yang ada.

LAMPIRAN
Contoh soal:
Bank Syariah Insan Kamil mendapatkan pesanan pembangunan gedung untuk perkantoran dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp. 500.000.000, biaya yang dikeluarkan Rp. 400.000.000 termasuk biaya pra kontrak sebesar Rp. 15.000.000
Untuk pemesanan tersebut bank syariah menunjuk satu kontraktor untuk mengerjakanya. Data yang diperoleh sehubungan dengan pembangunan tersebut:                           

Tahun 1               
Tahun 2
Total biaya          
Rp. 300.000.000 
Rp. 400.000.000
Tagihan termin             
Rp. 285.000.000 
Rp. 100.000.000
Penerimaan tagihan dari Pembeli 
Rp. 230.000.000     
Rp. 270.000.000

Jurnal-jurnal dari transaksi diatas:
·                Pembayaran beban pra akad:
1.      Pada saat dikeluarkan biaya akad:
Beban pra akad istishna ditangguhkan                 Rp. 15.000.000
          Kas                                                                          Rp. 15.000.000
2.      Pada saat ada kepastian penandatangan akad
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      Rp. 15.000.000
          Beban pra akad istishna ditangguhkan                   Rp. 15.000.000
3.      Bila akad tidak jadi ditandatangani
Beban pra akad istishna                                        Rp. 15.000.000
          Beban pra akad istishna ditangguhkan                   Rp. 15.000.000

·                Pembayaran untuk pembangunan gedung perkantoran bersangkutan tahun pertama Rp. 300.000.000, diantaranya untuk material, tenaga kerja dll (termasuk Rp. 15.000.000 beban pra akad).dan tahun kedua Rp. 100.000.000.

Dijurnal:
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 1               Rp. 285.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 2               Rp. 100.000.000
Kas tahun 1                                                                 Rp. 285.000.000         
Kas tahun 2                                                                 Rp. 100.000.000 
·                Penagihan bank syariah kepada pihak pembeli akhir untuk tahun 1 Rp. 230.000.000 dan tahun ke-2 Rp. 270.000.000.
Piutang Istishna tahun-1                                 Rp. 230.000.000
Piutang Istishna tahun-2                                 Rp. 270.000.000
Termin Istishna tahun-1                                              Rp. 230.000.000
Termin Istishna tahun-2                                              Rp. 270.000.000
·                Penerimaan pembayaran dari pembeli akhir oleh bank syariah pada tahun 1 Rp. 230.000.000 dan tahun ke-2 Rp. 270.000.000
Kas tahun-1                                                     Rp. 230.000.000
Kas tahun-2                                                     Rp. 270.000.000
Piutang Istishna tahun 1                                             Rp. 230.000.000
Piutang Istishna tahun 2                                             Rp. 270.000.000
·                Metode pengakuan pendapatan istishna dengan cara pembayaran tangguh:
Cara-1:
Metode penyelesaian prosentase Tahun 1
(300/400)*100%= 75%
Penerimaan dari pembeli akhir 500.000.000 * 75%=Rp. 375.000.000
Pendapatan Rp. 375.000.000 – Rp. 300.000.000= Rp. 75.000.000

Metode penyelesaian prosentase Tahun 2
(100/400)*100%= 25%
Penerimaan dari pembeli akhir 500.000.000 * 25%= Rp. 125.000.000
Pendapatan Rp. 125.000.000 – Rp. 100.000.000= Rp. 25.000.000


Jurnal:
Harga pokok Istisna tahun 1                           Rp. 300.000.000
Harga pokok Istisna tahun 2                           Rp. 100.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 1       Rp.  75.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 2       Rp.  25.000.000
          Nilai kontrak Istishna tahun 1                                       Rp. 375.000.000
          Nilai kontrak Istishna tahun 2                                       Rp. 125.000.000

Cara 2 : Metode akad selesai
Tahun 1 tidak ada perhitungan pendapatan karena belum selesai
Tahun 2
Harga pokok Istishna                                      Rp. 400.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian                Rp. 100.000.000
          Nilai kontrak Istishna                                                    Rp. 500.000.000

DAFTAR PUSTAKA
Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104          
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keungan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII.
Yaya, Rizal, dkk. 2009. Akuntansi Perbakan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta : Salemba Empat.

No comments:

Post a Comment