BAB I
PENDAHULUAN
Ø Latar Belakang Masalah
Akuntansi merupakan identifikasi transaksi yang kemudian diikuti
dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut
sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Akuntansi Syariah dimunculkan
ketika hadir ketentuan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan agama
Islam, haruslah beroperasi dengan dasar syariat Islam pula.
Akuntansi syariah,
dalam perjalanan perasionalnya tidak hanya terpaku pada satu jalan. Melainkan
jalan – jalan lain yang terbagi sesuai jenis transaksi dalam akuntansi. Diantaranya
ada akuntansi Musyarakah, akuntansi Mudharabah, akuntansi Murabahah, akuntansi
Salam, akuntansi Istishna’ dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad Istishna’
Akad Istishna’ merupakan jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang berdasarkan persyaratan
tertentu, kriteria dan pola pembayaran ssesuai dengan kesepakatan. Dalam akad
ini, kedua belah pihak bersepakat apakah pembayaran akan dilakukan dimuka,
melalui angsuran, atau ditangguhkan sampai waktu tertentu yang akan datang.
Berdasarkan
PSAK 104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
B.
Rukun Transaksi Istishna’
Rukun transaksi Istishna’
meliputi :
a. Transaktor, yaitu
pembeli (mushtashni’) dan penjual (shani’)
Kedua transaktor
disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang
optimal, seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
b. Objek akad Istishna’
Rukun objek akad
jual beli Istishna’ meliputi barang yang diperjual-belikan dan harga
barang tersebut.
c. Ijab dan qabul
Menunjukkan pernyataan
kehendak jual beli Istishna’ dari kedua belah pihak yang berkontrak
dengan cara penawaran dari penjual (bank syariah) dan penerimaan yang
dinyatakan oleh pembeli (nasabah).
C.
Ketentuan Tentang Istishna’
Berikut
ketentuan mengenai Akad Istishna’ berdasarkan Fatwa DSN No.
06/DSN-MUI/IV/2000 :
1.
Ketentuan tentang Pembayaran :
a.
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,
atau manfaat.
b.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
c.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
2.
Ketentuan tentang Barang :
a.
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
b.
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
c.
Penyerahannya dilakukan kemudian.
d.
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
e.
Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
f.
Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
kesepakatan.
g.
Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak
memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
D.
Teknis Pencatatan Transaksi Istishna’
Contoh pencatatan
Transaksi Istishna’ dengan jangka waktu 2 tahun
v
Pembayaran beban Pra Akad :
1.
Pada saat dikeluarkan
biaya akad
Beban pra akad
istishna ditangguhkan xxx
Kas xxx
2.
Pada saat ada
kepastian penandatangan akad
Aktiva istishna dalam
penyelesaian xxx
Beban
pra akad istishna ditangguhkan xxx
3.
Bila akad tidak jadi ditandatangani
Beban pra akad istishna xxx
Beban
pra akad istishna ditangguhkan xxx
v Pembayaran untuk pembangunan gedung perkantoran bersangkutan tahun pertama dan tahun kedua
Aktiva Istishna dalam
penyelesaian tahun 1 xxx
Aktiva Istishna dalam
penyelesaian tahun 2 xxx
Kas tahun 1 xxx
Kas tahun 2 xxx
v Penagihan bank syariah kepada pihak pembeli akhir
untuk tahun 1 dan tahun ke-2
Piutang Istishna tahun-1 xxx
Piutang Istishna
tahun-2 xxx
Termin Istishna
tahun-1 xxx
Termin Istishna
tahun-2 xxx
v Penerimaan pembayaran dari pembeli akhir oleh bank
syariah pada tahun 1 dan tahun ke-2
Kas tahun-1 xxx
Kas tahun-2 xxx
Piutang Istishna tahun
1 xxx
Piutang Istishna tahun
2 xxx
v
Metode pengakuan
pendapatan istishna dengan cara pembayaran tangguh:
Ø
Cara 1:
Metode penyelesaian
prosentase Tahun 1 :
(total biaya tahun 1 / total biaya tahun 2) * 100% = (prosentase)
Penerimaan dari
pembeli akhir (tahun 1 + 2) * (prosentase) = (xx)
Pendapatan (xx) – total biaya tahun 1 = (pendapatan
istishna’ tahun 1)
Metode penyelesaian
prosentase Tahun 2 :
(tagihan termin tahun 2 / total biaya tahun 2) * 100% = (persen)
Penerimaan dari
pembeli akhir (tahun 1 + 2) * (persen) = (yy)
Pendapatan (yy) – tagihan termin tahun 2 = (pendapatan
istishna’ tahun 2)
Ø Jurnal:
Harga pokok Istisna
tahun 1 xxx
Harga pokok Istisna
tahun 2 xxx
Aktiva Istishna dalam
penyelesaian Th 1 xxx
Aktiva Istishna dalam
penyelesaian Th 2 xxx
Nilai kontrak Istishna
tahun 1 xxx
Nilai kontrak Istishna
tahun 2 xxx
Ø Cara 2 : Metode akad selesai
Tahun ke-1 tidak ada perhitungan
pendapatan karena belum selesai
Tahun ke-2
Harga pokok Istishna xxx
Aktiva Istishna dalam
penyelesaian xxx
Nilai kontrak Istishna xxx
BAB III
PENUTUP
v
Kesimpulan :
1. Akad Istishna’ merupakan jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang berdasarkan persyaratan
tertentu, kriteria dan pola pembayaran ssesuai dengan kesepakatan.
2.
Rukun transaksi Istishna’
meliputi :
a. Transaktor, yaitu
pembeli (mushtashni’) dan penjual (shani’)
b. Objek akad Istishna’
c. Ijab dan qabul
3.
Ketentuan mengenai Akad Istishna’ diatur dalam Fatwa DSN No.
06/DSN-MUI/IV/2000
4.
Teknis pencatatan transaksi Istishna’ dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai paraturan yang ada.
LAMPIRAN
Contoh soal:
Bank Syariah Insan Kamil mendapatkan pesanan pembangunan gedung untuk
perkantoran dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp. 500.000.000, biaya
yang dikeluarkan Rp. 400.000.000 termasuk biaya pra kontrak sebesar Rp.
15.000.000
Untuk pemesanan tersebut bank syariah menunjuk satu
kontraktor untuk mengerjakanya. Data yang diperoleh sehubungan dengan
pembangunan tersebut:
|
Tahun
1
|
Tahun 2
|
Total
biaya
|
Rp. 300.000.000
|
Rp. 400.000.000
|
Tagihan
termin
|
Rp. 285.000.000
|
Rp. 100.000.000
|
Penerimaan tagihan dari Pembeli
|
Rp. 230.000.000
|
Rp. 270.000.000
|
Jurnal-jurnal dari transaksi diatas:
·
Pembayaran beban pra akad:
1. Pada saat dikeluarkan biaya akad:
Beban pra akad
istishna ditangguhkan Rp. 15.000.000
Kas Rp.
15.000.000
2. Pada saat ada kepastian penandatangan akad
Aktiva istishna dalam
penyelesaian Rp. 15.000.000
Beban
pra akad istishna ditangguhkan Rp. 15.000.000
3. Bila akad tidak jadi ditandatangani
Beban pra akad
istishna Rp. 15.000.000
Beban
pra akad istishna ditangguhkan Rp. 15.000.000
·
Pembayaran untuk pembangunan gedung perkantoran
bersangkutan tahun pertama Rp. 300.000.000, diantaranya untuk material,
tenaga kerja dll (termasuk Rp. 15.000.000 beban pra akad).dan tahun kedua Rp.
100.000.000.
Dijurnal:
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 1 Rp. 285.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian tahun 2 Rp. 100.000.000
Kas tahun 1 Rp.
285.000.000
Kas tahun 2 Rp. 100.000.000
·
Penagihan bank syariah
kepada pihak pembeli akhir untuk tahun 1 Rp. 230.000.000 dan tahun ke-2 Rp.
270.000.000.
Piutang Istishna tahun-1 Rp.
230.000.000
Piutang Istishna tahun-2 Rp.
270.000.000
Termin Istishna tahun-1 Rp. 230.000.000
Termin Istishna
tahun-2 Rp. 270.000.000
·
Penerimaan pembayaran
dari pembeli akhir oleh bank syariah pada tahun 1 Rp. 230.000.000 dan tahun
ke-2 Rp. 270.000.000
Kas tahun-1 Rp. 230.000.000
Kas tahun-2 Rp. 270.000.000
Piutang Istishna tahun 1 Rp. 230.000.000
Piutang Istishna tahun 2 Rp. 270.000.000
·
Metode pengakuan
pendapatan istishna dengan cara pembayaran tangguh:
Cara-1:
Metode penyelesaian prosentase Tahun 1
(300/400)*100%= 75%
Penerimaan dari pembeli akhir 500.000.000 * 75%=Rp. 375.000.000
Pendapatan Rp. 375.000.000 – Rp. 300.000.000= Rp.
75.000.000
Metode penyelesaian prosentase Tahun 2
(100/400)*100%= 25%
Penerimaan dari pembeli akhir 500.000.000 * 25%= Rp. 125.000.000
Pendapatan Rp. 125.000.000 – Rp. 100.000.000= Rp.
25.000.000
Jurnal:
Harga pokok Istisna tahun 1 Rp. 300.000.000
Harga pokok Istisna tahun 2 Rp. 100.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 1 Rp. 75.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Th 2 Rp. 25.000.000
Nilai
kontrak Istishna tahun 1 Rp. 375.000.000
Nilai
kontrak Istishna tahun 2 Rp. 125.000.000
Cara 2 : Metode akad selesai
Tahun 1 tidak ada perhitungan pendapatan
karena belum selesai
Tahun 2
Harga pokok Istishna Rp.
400.000.000
Aktiva Istishna dalam penyelesaian Rp. 100.000.000
Nilai kontrak Istishna Rp.
500.000.000
DAFTAR
PUSTAKA
Fatwa DSN No.
06/DSN-MUI/IV/2000
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104
Sudarsono,
Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keungan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia
Kampus Fakultas Ekonomi UII.
Yaya, Rizal,
dkk. 2009. Akuntansi Perbakan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer.
Jakarta : Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment