Saturday, May 17, 2014

Pajak Penghasilan Pasal 23

BAB I
PENDAHULUAN
v   Latar Belakang Masalah
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku. Pajak tersebut terbagi berdasarkan hal-hal tertentu yang layak digunakan sebagai dasar pembagian pajak. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pajak penghasilan pun terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Pasal dalam UU Pajak Penghasilan. Antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dsb.

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggarakan kegiatan selain yan telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara dalam negeri.
Bentuk usaha tetap atau perwakilan  perusahaan luar negeri lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang- Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2000.
PPh pasal 23 tersebut dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap sepanjang tidak bersifat final. Tata cara pemotongan PPh pasal 23 dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan oleh pemberi penghasilan. Pph pasal 23 yang dipotong disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Pelaporan PPh pasal 23 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat- lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
B.            Pemotong PPh Pasal 23 yang Melakukan Pembayaran atas Jasa
Ø  Badan Pemerintah
Ø  Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Ø  Bentuk Usaha Tetap
Ø  Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainya
Penerima penghasilan yang dipotong pph pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri  atau BUT, jika yang menerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka Pajak Penghasilan pasal 26.

C.           Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23
·         Dividen
·         Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·         Royalti
·         Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan selain yang telah di potong PPh pasal 21
·         Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunakan harta selain sewa atas tanah dan atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996
·         Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi dan bersifat final
·         Imbalan sehubungan dengan:
o   Jasa teknik
o   Jasa Manajemen
o   Jasa Konsultan Hukum
o   Jasa Konsultan Pajak
o   Jasa lain selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

D.           Hal yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23
·           Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
·           Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·           Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas atas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis BUMN/ BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
·           Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana

E.            Tarif dan Dasar Pemotongan PPh Pasal 23
1.         Tarif pajak 15% dari penghasilan bruto untuk jenis penghasilan :
·      Dividen
·      Bunga
·      Royalti        
·      Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan yang telah dipotong PPh pasal 21
2.         Tarif pajak 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final untuk jenis penghasilan atas bungan simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
3.         Tarif pajak 15% dari penghasilan netto untuk jenis penghasilan : sewa dan jasa lainya sebagaimana dimaksud dibawah ini :
No
Jenis jasa
Perkiraan penghasilan netto
1
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunakan harta khusus kendaraan angkutan darat
20% dari jumlah bruto tidak termasuk ppn
2
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunakan harta kecuali, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final berdasrkan PP. No 29 Th 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunakan harta khusus kendaraan angkutan darat
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
3
a)         Jasa profesi,
b)        Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c)         Jasa akuntansi dan pembukuan
d)        Jasa penilai
e)         Jsa aktuaris
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
4
·      Jasa  teknik dan jasa manajemen
·      Jasa perancang/ desain
·      Jasa instalasi/ pemasangan
·      Jasa perawatan / jasa pemeliharaan atau perbaikan
·      Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja
·      Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan atau pemeliharaan dan perbaikan
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
5
a)         jasa perencanaan konstruksi
b)        jasa pengawasan konstruksi
26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
6
·      jasa pelaksanaan konstruksi

13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

F.            Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.         Pemotongan PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan, terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya
2.         PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
3.         Pemotongan pajak pph pasa 23 diwajibkan menyampaikan SPT masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
4.         Pemotong pajak penghasilan pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan yang dipotong.


BAB III
PENUTUP
v   Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari Pembahasan di depan adalah :
1.      PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggarakan kegiatan selain yan telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara dalam negeri.
2.      Pemotong PPh Pasal 23 yang Melakukan Pembayaran atas Jasa yaitu:
a.    Badan Pemerintah
b.    Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
c.    Bentuk Usaha Tetap
d.   Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainya
3.      Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu penghasilan yang bukan merupakan penghasilan murni, atau dengan kata lain disebut sebagai penghasilan tambahan/keuntungan.
4.      Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu penghasilan yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan kepada pihak lain (misal : untuk bayar hutang)
5.      Tarif dan dasar pemotongan PPh Pasal 23 ditetapkan sesuai dengan jenis dan besar penghasilan.

6.      Saat terutang, penyetoran dan pelaporan dari PPh Pasal 23 diatur sesuai aturan yang berlaku mengenai perpajakan.

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23
PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
1.             Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.             Menyewa safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,  penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh  pasal 23
3.             Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya  penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.             Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain:

Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Abubakar Elsira
Ratna Manikam
M. Lestari
Motinggo Daina
Wiro Sableng
Jl. Raya No.1
Jl. Raya No.3
Jl. Raya No.4
Jl. Raya No.5
Jl. Raya No.6
04.111.333.1.541.000
04.112.123.1.123.000
04.121.122.1.321.000
04.111.112.1.552.000
04.212.212.0.212.000
20.000.000
5.000.000
10.000.000
6.000.000
30.000.000


Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a.    Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
b.    Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
c.    M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
d.   Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
e.    Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000

5.             Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.             Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
7.             Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
8.             Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia  dengan Hongkong
Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi  jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
9.             Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
10.         Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

Jawaban yang disarankan:
1.             PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.             Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,  penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh  pasal 23
3.             Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya  penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.             Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
f.       Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
g.      Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
h.      M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
i.        Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
j.        Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
5.             PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.             PPh 23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
7.             PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
8.             Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi  jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
9.             PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
10.         PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

Referensi:
www.google.com
karena tidak tercantum dalam file, referensi tidak dapat dicantumkan. hal tersebut dikarenakan pengepos lupa akan referensi yang digunakan.

No comments:

Post a Comment