BAB I
PENDAHULUAN
v Latar Belakang Masalah
Berdasarkan UU No. 28 tahun
2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang
berlaku. Pajak tersebut terbagi berdasarkan hal-hal tertentu yang layak
digunakan sebagai dasar pembagian pajak. Salah satu jenis pajak di Indonesia
adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang
dikenakan terhadap subjek
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pajak penghasilan pun terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Pasal
dalam UU Pajak Penghasilan. Antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal
23, dsb.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggarakan kegiatan selain
yan telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara dalam negeri.
Bentuk
usaha tetap atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang- Undang Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2000.
PPh pasal 23
tersebut dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha
Tetap sepanjang tidak bersifat final. Tata cara pemotongan PPh pasal 23 dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan
oleh pemberi penghasilan. Pph pasal 23 yang dipotong disetorkan ke bank
persepsi atau kantor pos dan giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak. Pelaporan PPh pasal 23
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat- lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya
B.
Pemotong PPh Pasal 23 yang Melakukan
Pembayaran atas Jasa
Ø Badan Pemerintah
Ø Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Ø Bentuk Usaha Tetap
Ø Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainya
Penerima penghasilan yang dipotong pph pasal 23 adalah
Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT, jika
yang menerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka Pajak Penghasilan
pasal 26.
C.
Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23
·
Dividen
·
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·
Royalti
·
Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan
kegiatan selain yang telah di potong PPh pasal 21
·
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunakan harta selain sewa atas tanah dan atau bangunan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996
·
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi
dan bersifat final
·
Imbalan sehubungan dengan:
o
Jasa teknik
o
Jasa Manajemen
o
Jasa Konsultan Hukum
o
Jasa Konsultan Pajak
o Jasa lain
selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
D.
Hal yang Tidak
Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23
·
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank.
·
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·
Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas atas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan atau organisasi sejenis BUMN/ BUMD, dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
·
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksa dana
E.
Tarif dan Dasar Pemotongan PPh Pasal 23
1.
Tarif pajak 15% dari penghasilan bruto untuk
jenis penghasilan :
·
Dividen
·
Bunga
· Royalti
·
Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan
kegiatan yang telah dipotong PPh
pasal 21
2.
Tarif pajak 15% dari penghasilan bruto dan
bersifat final untuk jenis penghasilan atas bungan simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi
3.
Tarif pajak 15% dari penghasilan netto untuk
jenis penghasilan : sewa dan jasa lainya sebagaimana dimaksud dibawah ini :
No
|
Jenis jasa
|
Perkiraan penghasilan netto
|
1
|
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunakan harta khusus kendaraan angkutan darat
|
20% dari jumlah bruto tidak termasuk ppn
|
2
|
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunakan harta kecuali, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang
bersifat final berdasrkan PP. No 29 Th 1996 dan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunakan harta khusus kendaraan angkutan darat
|
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
3
|
a)
Jasa profesi,
b)
Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c)
Jasa akuntansi dan pembukuan
d)
Jasa penilai
e)
Jsa aktuaris
|
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
4
|
·
Jasa
teknik dan jasa manajemen
·
Jasa perancang/ desain
·
Jasa instalasi/ pemasangan
·
Jasa perawatan / jasa pemeliharaan atau
perbaikan
·
Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja
·
Jasa sehubungan dengan software komputer,
termasuk perawatan atau pemeliharaan dan perbaikan
|
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
5
|
a)
jasa perencanaan konstruksi
b)
jasa pengawasan konstruksi
|
26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
6
|
·
jasa pelaksanaan konstruksi
|
13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
F.
Saat Terutang,
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.
Pemotongan PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran
atau pada akhir bulan, terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan
sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya
2.
PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10
bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
3.
Pemotongan pajak pph pasa 23 diwajibkan
menyampaikan SPT masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
4.
Pemotong pajak penghasilan pasal
23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan yang dipotong.
BAB III
PENUTUP
v
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
Pembahasan di depan adalah :
1.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggarakan kegiatan selain
yan telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara dalam negeri.
2.
Pemotong PPh Pasal 23 yang Melakukan
Pembayaran atas Jasa yaitu:
a. Badan Pemerintah
b. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
c. Bentuk Usaha Tetap
d. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainya
3.
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu penghasilan
yang bukan merupakan penghasilan murni, atau dengan kata lain disebut sebagai
penghasilan tambahan/keuntungan.
4.
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu penghasilan
yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan kepada pihak lain (misal : untuk bayar
hutang)
5.
Tarif dan dasar pemotongan PPh Pasal 23 ditetapkan sesuai
dengan jenis dan besar penghasilan.
6. Saat terutang, penyetoran dan pelaporan dari PPh Pasal 23 diatur sesuai aturan
yang berlaku mengenai perpajakan.
CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 23
PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33,
Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran
honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai
berikut:
1.
Menyewa
truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.222.565.0.888.000;
untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
PPh
23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.
Menyewa
safe deposit box PT Bank Mandiri untuk beberapa surat berharga dengan harga sewa
Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
Sesuai
dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank dikecualikan dari pemotongan PPh
pasal 23
3.
Membayar
biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
Sesuai
dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI
dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.
Membayar
royalti kepada beberapa penulis, antara lain:
Nama
|
Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Royalti
|
Abubakar
Elsira
Ratna
Manikam
M.
Lestari
Motinggo
Daina
Wiro
Sableng
|
Jl. Raya No.1
Jl. Raya No.3
Jl. Raya No.4
Jl. Raya No.5
Jl. Raya No.6
|
04.111.333.1.541.000
04.112.123.1.123.000
04.121.122.1.321.000
04.111.112.1.552.000
04.212.212.0.212.000
|
20.000.000
5.000.000
10.000.000
6.000.000
30.000.000
|
Royalti
dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a.
Abubakar
Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
b.
Ratna
Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
c.
M.
Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
d.
Motinggo
Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
e.
Wiro
Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
5.
Membayar
jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT
Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
PPh
23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.
Membayar
fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang
No.9. NPWP: 04.322.233.2.541.000
PPh
23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
7.
Membayar
sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang
diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000
sebesar Rp 6.000.000
PPh
23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
8.
Membayar
jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia
selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara
Indonesia dengan Hongkong
Pemberian
jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang
tidak mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan
melebihi jangka waktu 60 hari akan
dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj
m; "pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain,
sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh
23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
9.
Membayar
tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp
1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan
tidak memiliki NPWP
PPh
23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
10.
Membayar
Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di
Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.222.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya
telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah
adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah
Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
PPh 23 = 2% x
Rp 25.000.000 = Rp 500.000
Jawaban yang disarankan:
1.
PPh
23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.
Sesuai
dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
3.
Sesuai
dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI
dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.
Royalti
dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
f.
Abubakar
Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
g.
Ratna
Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
h.
M.
Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
i.
Motinggo
Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
j.
Wiro
Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
5.
PPh 23
= 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.
PPh
23 = 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
7.
PPh
23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
8.
Pemberian
jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak
mempunyai perjanjian perpajakn (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai
bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m;
"pemberian jsa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh
23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
9.
PPh
23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
10.
PPh
23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000
Referensi:
www.google.com
karena tidak tercantum dalam file, referensi tidak dapat dicantumkan. hal tersebut dikarenakan pengepos lupa akan referensi yang digunakan.
No comments:
Post a Comment